Jakarta,GPriority.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi pelanggaran kerja di bidang perikanan sekaligus mendukung pemerintah dalam meningkatkan kegiatan pemanfaatan perikanan dari hulu sampai hilir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengutip dari laman resmi KKP, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa setiap pelaku usaha akan semakin diberikan kemudahan perizinan untuk mendorong percepatan investasi berdasarkan UU Cipta Kerja.
“Tentunya kemudahan perizinan ini akan diiringi dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih ketat,” kata Adin di Lampung, (11/12).
Menurutnya, UUCK dapat mewujudkan beberapa kemudahan seperti perizinan yang lebih efisien, perbaikan tata kelola sumber daya, perlindungan lingkungan yang lebih menyeluruh, serta peningkatan lapangan kerja dan peluang usaha untuk kesejahteraan masyarakat.
“KKP berkomitmen untuk mengoptimalkan peran Pokmaswas di berbagai wilayah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib dan bertanggung jawab,” pungkas Adin.
Dalam kegiatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin SE juga setuju dengan tujuan KKP bahwa pemerintah diharapkan dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat agar pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dicegah.
“Pemerintah dan masyarakat wajib berkolaborasi dan terus bersinergi dalam menjaga sumber daya perikanan di Indonesia untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Sudin SE.
Sebelumnya, KKP juga telah melakukan pembinaan Pokmaswas di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Tengah. Pembinaan Pokmaswas ini akan terus digenjot hingga ke seluruh wilayah di Indonesia.
Pokmaswas merupakan pelaksana pengawas di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat yang dibentuk atas inisiatif masyarakat akan pentingnya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. (Hn.KKP)