Penulis: Dimas A Putra | Editor: Lina F | Foto: otomotifnet.com
Jakarta, GPriority.co.id – Mulai hari ini, Jumat (1/9) Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas.
Pemberlakuan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.
“Solusi jangka pendek yang kita lakukan saat ini salah satunya penerapan tilang uji emisi yang efektif untuk kurangi polusi Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, dikutip melalui Antara, Jumat (1/9).
Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan hasil lulus uji emisi atau bukan menjadi syarat perpanjangan STNK.
“Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Nanti dalam Perpol (peraturan Kepolisian) akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas,” kata Doni.
Adapun berikut Tilang razia itu dilaksanakan serentak di lima titik yakni
1. Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur)
2. Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara)
3. kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat),
4. Terminal Blok M (Jakarta Selatan)
5. Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat)