Ditangkap KPK di Papua, ini Dosa yang Diperbuat Lukas Enembe

Papua,GPriority.com-Selasa (10/1/2023) Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah makan.

Menurut siaran pers KPK yang diterima pada hari yang sama, penahanan Lukas Enembe terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. “KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menjelaskan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi. “Untuk proyek konstruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi,” jelas dia.

Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

Saat ini Gubernur Lukas Enembe dan Rijatono Lakka masih berada di Papua, besok pagi (11/1/2023) baru diterbangkan ke Jakarta. (Hs.Foto: Humas KPK)