DeFast: Layanan Drive Thru Dokumen Kependudukan Ala Pemkot Depok

Jakarta, GPriority.com – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi meluncurkan layanan DeFast di gerai pelayanan DeFast di samping Gedung Perpustakaan Balaikota Depok pada akhir pekan lalu.

Launching layanan ini dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Kota Depok, Supian Suri yang mengapresiasi inovasi yang dilakukan Dukcapil Kota Depok.

DeFast merupakan inovasi Disdukcapil Kota Depok berupa layanan pengambilan dokumen kependudukan cepat dengan sistem drive thru.

Sejumlah dokumen kependudukan yang saat ini menjadi prioritas dan bisa diambil melalui DeFast adalah KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). DeFast juga melayani cetak cepat KTP elektronik yang hilang dengan syarat surat keterangan dari kepolisian.

Untuk mengakses DeFast guna membuat dokumen E-KTP, masyarakat terlebih dahulu melakukan registrasi pada Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) yang berbasis WhatsApp di nomor 0811-90-3276.

Sementara untuk layanan DeFast cetak cepat E-KTP yang rusak atau hilang dapat dikases di https://s.id/KTPel dan cetak KIA di https://s.id/FormKIA. Pemohon juga diharuskan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

Setelah mendaftar di Silindo, masyarakat akan mendapatkan nomor register untuk mengambil dokumen mereka di loket DeFast.

Dengan adanya sistem drive thru ini, warga Kota Depok tidak perlu lagi mengambil dokumen di kantor Disdukcapil yang ada di Gedung Dibaleka II. Pengguna kendaraan pribadi juga bisa langsung ambil tanpa parkir.

Sementara bagi pengguna kendaraan umum, keberadaan DeFast akan mempersingkat jarak tempuh. Pasalnya masyarakat tidak perlu lagi berjalan jauh untuk menjangkau lokasi DeFast. Cukup dengan turun di Halte Balai Kota Depok.

Direncanakan layanan DeFast ini akan dibuka di beberapa titik di Kota Depok. Bahkan kedepannya Disdukcapil akan membuka layanan cetak langsung E-KTP di loket DeFast untuk warga.

Menurut Disdukcapil Depok, inovasi layanan DeFast dibuat untuk memudahkan masyarakat sehingga mereka tidak perlu mencari tempat parkir dan naik lift menuju Kantor Dukcapil yang ada di Gedung Dibaleka. (Vn)