Dompu, GPriority.com – Sidang isbat tidak hanya terjadi pada penepatan awal ramadhan, idul fitri dan idul adha, tetapi juga digunakan saat pelaksanaan nikah keliling.
Hal inilah yang dilakukan oleh Kabupaten Dompu pada Kamis (24/3/2022). Dilansir dari laman resminya, Pelaksanaan Itsbat Nikah keliling ini dilakukan dalam rangka penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan Tahun 2022.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Pengadilan Agama Dompu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Dompu, Kementerian Agama Dompu, Dinas PPPA Dompu, dan Tim Penggerak PKK Kab.Dompu.
Kegiatan ini juga di hadiri Sekda Dompu, Pejabat Lingkup Setda Dompu, Camat Woja, Kepala KUA Kec.Woja, Kepala Desa Wawonduru, Calon Mempelai dan Keluarga Mempelai.
Ketua Pengadilan Agama Ihwadin, S.Ag. S.H dalam sambutannya menyampaikan kebahagiaan tersendiri karena pada kegiatan itsbat nikah keliling Perdana di tahun 2022 ini dapat langsung dihadiri oleh Wakil Bupati Dompu serta Bapak Sekda dan beberapa Kepala OPD terkait.
Ketua Pengadilan Agama mengungkapkan, lebih kurang 31 pasangan yang akan di sidang itsbat Nikah pada hari ini, Itsbat nikah ini sudah beberapa kali diadakan sidang terpadu di tahun 2021 kemarin, kemudian melihat antusiasme yang luar biasa dari Pasangan calon itsbat yang belum memiliki buku nikah pada tahun ini akan dilaksanakan sidang keliling lagi.
“Bahkan tahun ini juga sudah ada di beberapa desa yang mengajukan kepada kami untuk dilakukan itsbat nikah, melihat antusiasme dan belum banyak yang memiliki buku nikah ini tentunya menjadi pemikiran kita bersama bagaimana agar mereka ini hak-hak keperdataan mereka bisa terpenuhi, dan mendapatkan penetapan pengadilan yang sah sebagai suami istri di mata Hukum,” Jelasnya.
Diakui Ihwadin, lebih kurang 198 dispensasi perkawinan anak atau nikah dibawah usia yang diajukan di pengadilan agama Dompu. “melihat kondisi seperti ini, tentu kami tidak mampu menjalankannya sendiri, peran serta khususnya dari Pemda kemudian instansi-instansi terkait sangat penting agar hak-hak mereka ini dapat terpenuhi kedepan,”
“kami ucapkan terima kasih atas kerjasama awal yang kita gagas bersama ini, mudah-mudahan ini bisa menjadi pijakan kita ke depan untuk menjadi lebih baik lagi,” harapnya.
Wakil Bupati (Wabup) Dompu H. Syahrul Parsan, S.T., M.T, yang hadir dalam kegiatan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Negeri Dompu beserta jajarannya atas terselenggaranya kegiatan Itsbat Nikah keliling ini.
“Hal ini merupakan suatu bentuk perubahan yang luar biasa agar masyarakat bisa dinikahkan secara sah dalam konteks hukum keluarga,” Lanjutnya.
“Berbicara pernikahan, ini merupakan suatu sunnah Rasulullah, pernikahan juga sangat bermanfaat untuk kemaslahatan bagi umat manusia,” Ungkap Wabup.
Lebih jauh Wabup mengungkapkan bahwa pernikahan Siri pun bukan tidak di akui, hanya saja belum memiliki bukti secara hukum.
Lanjut Wabup, “yang menjadi permasalahan juga adalah, jika tidak ada catatan di Catatan Sipil mengenai keterangan sudah menikah, yang menjadi korban juga adalah anak-anak, seperti tidak bisa melanjutkan sekolah dan pendidikan tinggi lainnya.”
Mengakhiri sambutannya Wabup menyampaikan, atas nama pribadi dan pemerintah, kembali mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kabupaten Dompu yang telah melakukan Itsbat Nikah keliling ini, karena hari ini banyak pasangan yang akan memiliki buku nikah.
Kegiatan ini diakhiri dengan pembukaan secara resmi pelaksanaan Itsbat Nikah oleh Wabup, dan penyerahan penetapan Pengadilan Agama secara simbolis kepada perwakilan mempelai.(Hs.Foto.diskominfodompu)
