Jakarta,GPriority.com – Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 tinggal menghitung hari. Sejumlah ruas jalan dan moda transportasi umum telah dimaksimalkan agar masyarakat dapat berlibur dengan tenang dan nyaman.
Sejumlah syarat perjalanan menggunakan transportasi umum khususnya pesawat masih terus digalakkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini, Indonesia masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Adapun syarat menggunakan moda transportasi pesawat untul perayaan Nataru 2023 sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan setiap perjalanan atau kunjungan.
2. PPDN wajib memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
- PPDN usia 18 tahun ke atas (WNI) wajib sudah vaksin dosis ketiga (booster) dan WNA telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN usia 6-17 tahun (WNI) wajib sudah vaksin dosis kedua.
- PPDN usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan terhadap syarat vaksinasi, namun pendamping perjalanan harus telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
3. PPDN yang telah memenuhi syarat di atas, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau yang tidak bisa mendapatkan vaksin dikecualikan dari syarat tersebut, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
5. PPDN dengan status pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayanan terbatas dikecualikan dari syarat tersebut.
6. Semua PPDN yang hendak bepergian wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Hn.Dephub)