Jakarta,GPriority.com-Akibat Covid-19 Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dipangkas. Akibatnya Pemda tidak bisa bergerak leluasa.
“Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga,” ujar Menkeu, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (09/06/2022).
Menkeu menilai, pemda membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan UU no.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Tujuannya supaya daerah itu tidak selalu begitu (pemerintah) pusat menggelontorkan banyak, duitnya ngendon di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Atau kalau waktu (dananya) diambil, mereka (pemerintah daerah) juga langsung lumpuh. Mestinya bisa melakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos. Ini yang kita harapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu berharap Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam UU HKPD dapat meningkatkan kemampuan daerah di dalam menciptakan kualitas spending better yang berorientasi pada target pembangunan nasional. Tujuannya untuk menciptakan multiplier effect dalam mendorong transformasi ekonomi dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Jadi di daerah memang masih perlu terus ditingkatkan kapasitas dan pengelolaan keuangan daerahnya. Tentu kerja sama, komitmen dari seluruh pemerintah daerah, kementerian lembaga akan sangat penting untuk kita bisa bersama-sama menjaga ekonomi, menjaga rakyat, dan menjaga APBN,” pungkasnya.(Hs.Foto.Humas Kemenkeu)