Simak Tata Cara Layanan Aduan ke Presiden, Wapres dan Mensesneg

Jakarta,GPriority.com-Pemerintah butuh kritik, saran dan juga masukan. Untuk itulah Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf Amin dan Mensesneg Pratikno membuka ruang pengaduan langsung kepada mereka.

Caranya sangat mudah Anda dapat menyampaikannya secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik.

” Tak perlu demo, kalau ada masalah bisa langsung berbicara dengan Kemensesneg, Presiden atau Wapres. Beliau akan menjawab pertanyaan yang Anda ajukan,” ucap Mensesneg Pratikno dalam siaran persnya pada Minggu (17/2022).

Namun tidak semua pengaduan dapat disampaikan kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg.

Dilansir dari akun @kemensetneg.ri, 11 Juli 2022, pengaduan harus memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.

Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.

Atau, dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau email di alamat dumas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id.

Pengaduan masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut:

1.Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas.
2.Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan.
3.Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas.
4.Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai.
5.Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional.
6.Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas.
7.Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
8.Penyampaian pengaduan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang sesuai dan jelas.Bukti tersebut dapat dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.
Setelah itu pengaduan akan diseleksi apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. jika bisa masyarakat bisa memantau perkembangannya melalui nomor WhatsApp 0813-111-7426.(Hs.Foto.