Jakarta,GPriority.com – Kedai Mie ‘viral’ Gacoan belakangan ini tersandung berbagai macam masalah, mulai dari tidak mendapatkan sertifikat halal dari MUI hingga penyegelan salah satu kedainya.
Polemik tersebut didasari pemakaian nama dari ‘Mie Gacoan’ itu sendiri. LPPOM MUI menegaskan bahwa pencatutan nama Mie Gacoan dapat menimbulkan kebatilan.
“Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Bentuk produk tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno,” tulis salah satu kutipan isi kriteria merek Sistem Jaminan Halal (SJH) MUI.
Untuk itu, pihak manajemen Mie Gacoan mengklarifikasi melalui juru bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaunginya, Daryl Gumilar, mengatakan bahwa tak ada niatan buruk sama sekali dalam pemberian nama tersebut.
“Arti kata ‘gacoan’ pada produk Mie Gacoan lebih mengarah pada makna ‘jagoan’. Arti kata itu sebagaimana yang diuraikan pada definisi tertulis di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring,” ujar Daryl dalam pernyataan resmi manajemen Mie Gacoan.
Dia menambahkan bahwa kata gacoan sangat relevan dengan makna jagoan, bukan dengan taruhan seperti statement yang dikatakan oleh pihak MUI.
Masalah lainnya yang terjadi ialah salah satu gerai Mie Gacoan yang baru dibuka akhir bulan lalu di Bandung disegel karena tidak memiliki izin untuk beroperasi.
Garis kuning tanda segel membentang menutup pintu masuk gerai dan spanduk putih bertuliskan penyegelan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung.
Saat ini, merek Mie Gacoan telah tumbuh menjadi market leader di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kepulauan Bali. Selain itu, perusahaan sedang dalam komitmen penuh untuk berekspansi menjadi merk terbesar nomor satu secara nasional. (Hn.)