Selama Periode Juni-Juli 2022, BNN Amankan 3 Ton Narkotika

Jakarta, Gpriority.com – Sebanyak 3 ton narkotika telah diamankan Badan Narkotika Nasional selama kurun waktu Juni hingga Juli 2022. Mirisnya masih ada keterlibatan oknum aparat TNI-Polri dalam peredaran narkotika yang diungkap BNN kali ini.

Dalam jumpa pers secara online pada kamis (14/7), Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Kenedy mengatakan selama periode Juni hingga Juli 2022 BNN berhasil melakukan RPE (retrieve process for execution) narkotika sebanyak 11 kasus dengan tersangka 22 orang. Adapun 3 orang lainnya masuk dalam daftar DPO BNN. “Jadi ada 3 orang yang masih pengejaran saat ini,” ujarnya.

Kenedy menambahkan, total jumlah narkotika yang disita dalam waktu satu bulan adalah sabu seberat 119 kilogram dan ganja seberat 181 kilogram. Dalam satu bulan ini jika ditotal, sebutnya, BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika. Kenedy juga menyayangkan masih adanya keterlibatan oknum TNI/Polri dari hasil ungkapan BNN selama sebulan ini. Menurutnya terdapat tiga oknum TNI dan satu oknum Polri yang terlibat peredaran narkotika dalam operasi BNN periode Juni-Juli 2022.

“Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika saat ini sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” ucapnya. Tiga oknum TNI yang ditangkap ialah MS, BG dan J dari kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Selain mereka turut diamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L pada kesempatan itu. Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh. Barang bukti yang diamankan oleh BNN dalam kasus tersebut berupa 61,10 kilogram ganja, yang dikemas jadi 67 bungkus plastik. Paket ganja itu disimpan ke dalam tiga buah dus besar.

Adapun oknum anggota Polri yang ditangkap BNN ialah dengan inisial E. E ditangkap bersama pria berinisial Y di Dumai, Riau pada Jumat (8/7). Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu, yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan. “Narkotika jenis sabu memiliki jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek, Selangor, Malaysia, menuju pelabuhan laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau,” jelas Kenedy.

Kenedy yang didampingi oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Zaky Firmansyah dan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Brigjen TNI Salidin menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), dan Pasal 111 (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (PS)