Sah! Ini 3 Provinsi Baru Papua yang Telah Diresmikan Presiden Jokowi

Jakarta,GPriority.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi telah meneken tiga aturan pembentukan provinsi baru di Papua. Tiga provinsi tersebut yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pembentukan ketiga provinsi tersebut memiliki dasar hukum yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022. Ketiga payung hukum tersebut telah ditetapkan Jokowi pada Kamis, (25/7/2022).

“Bahwa pemekaran wilayah di Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan, pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kab.Merauke, Kab.Boven Digoel, Kab.Mappi, dan Kab.Asmat,” bunyi pertimbangan ketiga aturan tersebut.

Berikut ini rincian pembagian wilayah kabupaten dari ketiga provinsi baru Papua:

  1. Provinsi Papua Selatan: Kabupaten Merauke (ibukota provinsi), Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat.
  2. Provinsi Papua Tengah: Kabupaten Nabire (ibukota provinsi), Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai.
  3. Provinsi Papua Pegunungan: Kabupaten Jayawijaya (ibukota provinsi), Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga.

Dasar hukum ini nantinya juga akan mengatur peresmian dan pelantikan pejabat setara provinsi dan kabupaten yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan rentang waktu paling lama enam bulan sejak aturan ini diundangkan.

Sebelumnya, tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru Papua telah resmi disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, (30/6/2022).

Perlu diketahui, berdasarkan UU No. 21 Th 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang dirubah menjadi UU No. 2 Th 2021, yang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua adalah orang asli Papua. Peraturan ini dimaksudkan untuk penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan serta pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua. (Hn.)