Solo, GPriority.com – Rumah atau tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat diperkotaan maupun desa. Seiring dengan bertambah jumlah penduduk, kebutuhan akan tempat tinggal meningkat. Keterbatasan lahan dan keterbatasan penghasilan menjadi komponen sulitnya memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal.
Ada informasi penting nih… bagi janda atau duda punya kesempatan untuk tinggal di Rusunawa juga lho! Syarat dan ketentuannya sebenarnya sama namun yang membedakan adalah pada surat nikah yang diganti dengan surat/akta kematian bagi yang ditinggal mati dan surat/akta cerai bagi yang ditinggal cerai. Janda maupun duda menjadi fokus bagi Pemerintah Kota Surakarta dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak dengan membangun Rusunawa bagi Janda/Duda
Syarat pengajuan Rusunawa bagi Janda/Duda
- Surat permohonan rusun ditujukan kepada Kepala UPT Rumah Sewa
- Fotocopy KTP Kota Surakarta
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy surat/akta kematian (untuk janda duda ditinggal mati)atau fotocopy surat/akta cerai (untuk janda/duda ditinggal cerai).
- Surat keterangan belum punya rumah dari kelurahan setempat
- Slip gaji/surat keterangan penghasilan yang diketahui kelurahan setempat
- Pas foto 3*4Ketentuan Pengajuan Rusunawa bagi Janda/Duda
Adapun ketentuan pengajuan rusunawa bagi janda/duda sebagai berikut : - Seluruh dokumen persyaratan dimasukkan ke dalam stopmap warna merah muda
- Dokumen diantar dan diserahkan ke UPT Rumah Sewa Jl. Yosodipuro No. 164, Mangkubumen, Surakarta
- Hubungan suami istri dari pernikahan siri, bujang, atau lajang tidak diperkenankan untuk melakukan pengajuan karena tidak memenuhi persyaratan
- Rumah susun sederhana sewa hanya berlaku untuk yang sudah berumah tangga dan janda atau duda cerai/mati
Segera lengkapin persyaratannya