PUBG dan Mobile Legends Tak Daftarkan PSE, Awas Kena Blokir Kominfo

Jakarta, GPriority.com– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku akan blokir perusahaan teknologi jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Kominfo menegaskan mereka tak pandang bulu dalam pemblokiran PSE yang tak terdaftar seperti WhatsApp, Telegram dan Twitter. Selain itu, perusahaan game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) dan PlayerUnknown’s Battlegrounds Mobile (PUBGM) juga termasuk didalamnya.

“Game termasuk. Kalau game itu termasuk layanan berbayar namanya. Ya pokoknya siapapun enggak daftar diblokir,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam wawancaranya hari Selasa, (28/6) di Jakarta.

Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemudian aturan itu dipertegas melalui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan salah satu sumber, baik MLBB maupun PUBGM keduanya belum terdaftar aplikasi yang sah untuk bisa berkiprah di Indonesia. Menurut PR Manager PUBGM, Emil Riswandi mengatakan pihaknya sedang dalam proses registrasi PSE.

“Perihal PSE ini, kami sedang koordinasi internal untuk merampungkan proses registrasinya. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai. Hal ini bertujuan untuk mendukung peraturan pemerintah yang telah diterapkan,” ujar Emil dalam pernyataan singkatnya. (Hn.)