Jakarta, GPriority.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 wilayah Tangerang Selatan untuk jenjang TK, SD, dan SMP segera dibuka. PPDB akan dilakukan secara online dikarenakan masih dalam masa Pandemi Covid -19.
Adapun mengenai jadwal PPDB 2022 Tangsel untuk tingkat SD dan SMP saat ini masih dalam tahap sosialisasi, dengan jadwal lengkap sebagai berikut:
1.Tahap sosialisasi, tanggal 17 Mei – 10 Juni 2022
2.Uji coba aplikasi pendaftaran, tanggal 2 Juni dan 9 Juni 2022.
3.Tahap pra pendaftaran, tanggal pada 8 Juni – 13 Juni 2022.
4.Tahap I pendaftaran, tanggal 12 Juni – 16 Juni 2022
5.Tahap II pendaftaran, tanggal 23, 24, dan 27 Juni 2022.
Pendaftaran PPDB Tangerang Selatan akan dibagi dalam beberapa jalur. Jalur tersebut, diantaranya jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi non akademik hasil perlombaan, serta prestasi bersertifikat.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dekat dengan sekolah tujuan. Jalur zonasi menyediakan kuota sebanyak 50%. Alur pendaftaran untuk jalur zonasi berdasarkan website PPDB SMPN Kota Tangerang Selatan, yaitu:
1.Buka website PPDB SMPN yang dituju.
2.Download dan isi formulir untuk jalur afirmasi.
3.Download dan isi surat pernyataan orang tua/wali terkait kebenaran data pada website PPDB.
4.Kirimkan beberapa data dan surat surat penting yang telah di foto copy, seperti:
a.Formulir jalur afirmasi yang telah diunduh dan diisi.
b.Foto copy Kartu Keluarga (KK).
c.Foto copy bukti persyaratan seperti Kartu Indonesia Pintar atau Program Indonesia Pintar, Kartu Keluarga, dan surat pernyataan kebenaran data dengan mencantumkan nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan lengkap sebanyak 16 digit. Lalu, cantumkan juga tanggal terbit Kartu Keluarga dan nomor WhatsApp pendaftar pada masing-masing dokumen persyaratan, kemudian datang langsung ke sekolah atau bisa juga melalui ojek online pada SMPN tujuan.
5.Panitia sekolah akan melakukan verifikasi berkas persyaratan yang telah masuk. Jika data sudah benar maka akan dikirimkan verifikasi melalui nomor WhatsApp sebagai tanda bukti.
6.Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran yang dikirim melalui WhatsApp.
7.Cetak bukti pendaftaran.
8 Calon peserta didik menunggu pengumuman.
Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur afirmasi menyediakan kuota sebanyak 15%. Langkah – langkahnya sama seperti pada jalur zonasi, hanya saja bagi pendaftar lewat jalur ini wajib mengirimkan foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Selanjutnya jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Kuota yang tersedia sebanyak 5%, dibagi menjadi 2, yaitu Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota 3% dan Jalur Anak Guru dengan kuota 2%.
A.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota 3%
Tata cara mendaftar PPDB Online pada jalur ini adalah sama seperti syarat – syarat sebelumnya, namun pendaftar jalur ini wajib mengirimkan foto copy Surat Tugas Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
a).Bagi instansi pemerintah, lampirkan surat pindah tugas maksimal 1
tahun sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
b)Bagi instansi swasta yang berbadan hukum, disertai lampiran bukti
pendirian perusahaan dan surat pindah tugas maksimal 1 tahun sebelum
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
B.Jalur Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen)
Pada Jalur Anak Guru, berkas yang membedakan dengan jalur lain, yaitu
mengirimkan foto copy Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Keputusan
(SK) mengajar orang tua.
Prestasi Non Akademik Hasil Perlombaan, serta Prestasi Bersertifikat
Jalur Prestasi Non Akademik Hasil Perlombaan dan Prestasi Bersertifikat memiliki kuota 5%. Pada jalur ini, berkas yang membedakan, yaitu pendaftar wajib mengirimkan foto copy sertifikat/piagam bukti hasil lomba dan surat keterangan dari kepala sekolah.
Selain pendaftaran melalui jalur – jalur di atas, terdapat PPDB Tahap 2 yang diperuntukkan bagi Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport.
Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport terbagi lagi ke dalam dua jalur, yaitu Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 23%, diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari dalam zonasi dan Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 2% untuk pendaftar yang berasal luar zonasi dan luar daerah.
Tata cara mendaftar melalui Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport sama dengan tahap – tahap sebelumnya, hanya saja pendaftar pada jalur ini diminta mengirimkan foto copy nilai raport kelas empat hingga enam, dari mulai semester satu dan dua.
Saat ini terdapat 157 SD Negeri dan 24 SMP Negeri yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan. Adapun kuota penerimaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sekitar 5.000 siswa untuk tingkat SMP, sedangkan untuk SD, nantinya akan disesuaikan dengan jumlah siswa baru berdasarkan usia memasuki sekolah dasar. (Vn)