Jakarta,GPriority.com- Hingga 25 Oktober 2022, Kemenhub mencatat penjualan kendaraan listrik mencapai 31.827 unit.
“Angka yang sangat kecil, mengingat target hingga akhir tahun 2022, ada 100 unit yang terjual,” jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran persnya secara virtual pada Rabu (2/11/2022).
Mensiasati rendahnya penjualan kendaraan listrik di Indonesia, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (INPRES) no 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah juga mewajibkan pengelola apartemen dan mall yang baru dibangun untuk memasang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Ke depan targetnya gedung-gedung lama juga diharapkan memasang SPKLU. “Itu infrastruktur yang perlu didorong,” jelas Jokowi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hadir mendampingi Jokowi mengatakan, Kementerian Perhubungan mengupayakan pemberian subsidi terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
“Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” ujar Menhub Budi.
Subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. “Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ucap Menhub Budi.
Saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp. 15 juta. Namun demikian, jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.
Upaya lain yang telah dilakukan Kemenhub untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Indonesia yaitu dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional (BBM). Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.
“Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” tutur Menhub Budi menutup siaran persnya. (Hs.Foto.Humas Kemenhub)