Penggunaan Gas Air Mata Langgar Aturan FIFA, Apa Saja Pasal Tentang Prosedur Pengamanan?

Jakarta,GPriority.com – Penanganan keamanan dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya oleh aparat keamanan dinilai menyalahi aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) karena melepaskan tembakan gas air mata ke Stadion.

Minimnya pengetahuan pihak keamanan dalam mengamankan massa menjadi bomerang tersendiri. Gas air mata tentunya tidak boleh digunakan di dalam area tertutup seperti stadion karena efek yang ditimbulkan tentu saja membahayakan.

Pada saat tragedi Kanjuruhan kemarin, gas air mata yang ditembakkan ke seisi stadion membuat sejumlah suporter panik dan terjebak di dalam stadion. Atas kurangnya pemahaman tersebut, tragedi Kanjuruhan harus timbul korban jiwa sekitar 130 orang.

Menurut aturan FIFA, penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan dilarang sepenuhnya oleh FIFA. Larangan tersebut tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19 b.

“No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used,” tulis aturan FIFA yang berarti penggunaan senjata api atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa dan digunakan.

Mengacu pada peraturan FIFA, langkah prosedur pengamanan harus dilakukan dengan tindakan tegas tanpa penggunaan senjata api atau gas air mata. Namun yang utama adalah aparat keamanan atau pihak keamanan harus dibekali SOP tentang hal tersebut, yang berarti tidak melakukan tindakan represif.

Pada Pasal 6, “Perencanaan Keselamatan dan Keamanan Stadion,” dijelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan petugas atau perangkat pertandingan seperti panitia pelaksana, kepolisian, tim kegawatdaruratan (emergency), dan lain sebagainya.

Pasal 7 poin 3 (a), “Historical enmity between teams or their supporters,” yang intinya perangkat pertandingan harus memperhatikan historis tim dan suporter yang bertanding demi mengurangi rivalitas selama pertandingan berlangsung.

Pasal 9 tentang Stadium Contingency Plans. Pada poin 2 (e) terkait pengendalian massa dijelaskan terkait bila terjadi kekacauan di stadion, kepadatan stadion, pemalsuan tiket, dan penjualan tiket ilegal, evakuasi darurat, dan pasal 10 tentang Stadium Emergency Plans.

Pasal 19 tentang perilaku perangkat pertandingan dalam pengaman di pinggir lapangan, diantaranya:

-Pihak keamanan yang ditempatkan di sekitar lapangan harus memiliki penampilan dan perilaku baik karena kemungkinan besar untuk direkam di televisi.

-Selama pertandingan, polisi yang bertugas harus bersikap baik, termasuk tetap berada di posisi diantara papan iklan dan tribun.

-Duduk di kursi, hindari agar tidak menonjol kamera televisi atau menghalangi penonton.

-Tidak menggunakan barang-barang agresif, seperti helm, tameng, dan masker wajah.

-Jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan.

-Jika ada kerusuhan atau gangguan keramaian, pertimbangkan harus diberikan untuk memungkinkan petugas lapangan untuk menduduki barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu tambahan personel. (Hn.)