Sulsel,GPriority.co.id— Pihak Kepolisian hingga saat ini masih koordinasi dan mendengar pendapat saksi ahli pidana terkait kasus Korupsi dana Dinkes Rp. 6,3 M tahun anggaran 2018 lalu di Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolres Parepare AKBP.Andiko Wicaksono, S.Ik.melalui Kasat.Reskrim Polres Kota Parepare AKP. Hasdin mengatakan, pihaknya saat ini melakukan koordinasi dengan saksi ahli pidana Korupsi terkait korupsi Rp. 6,3 dana alkes kota Parepare untuk proses penindakan lanjutan terhadap 2 tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan, selain ahli pidana koordinasi dengan pihak BPKP juga dilakukan.
“Saat ini Unit Tipikor masih melakukan koordinasi dengan pihak BPKP dan Ahli Pidana, Usai mendengar pendapat dari dua bagian ini, Pemeriksaan kepada dua tersangka akan kita lekukan kembali” ungkap AKP.Hasdin kepada media belum lama ini.
Terkait proses hukum dan perkembangan pemeriksaan Korupsi dana Dinkes Rp. 6,3 Dinkes Kota Parepare ini, ditanggapi Akademisi dan pengamat Hukum, Dr.Amir Made Amin SH.MH. menurutnya, Pihak Kepolisian harus jeli memilih dan mengambil pengamat hukum yang betul betul independent dalam hal ini, karena kasus ini diduga menyeret banyak penerima dana Rp. 6,3 yang disebutkan dr.Muh.Yamin (terpidana dalam kasus ini)
“Tentunya untuk melihat keadilan hukum kedepannya, penyidik Kepolisian, mesti menempatkan saksi ahli pidana yang betul betul independent, itu untuk memberi keadilan dan sikap penyidik kedepan terhadap perkembangan kasus ini” terang Pengajar Hukum Pidana di salah satu Perguruan Tinggi di Sulawesi selatan ini.
Diketahui tindak lanjut perkara ini, pihak Kepolisian Polres Parepare sudah melakukan pemeriksaab kepada 40 orang saksi dan menetapkan 2 orang tersangka, 2 tersangka ini adalah, Drs. Jamal Achmad (Kepala Badan Keungan Daerah) Kota Parepare saat ini dan Drs.Zharial Djafar (Pensiunan ASN, mantan Kadis Kominfo Kota Parepare) Pihak Kepolisian Polres Parepare juga sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare, dan diterima Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sejak Akhir Mey 2022 lalu.
Penyidikan kembali kasus korupsi dana Dinkes 6,3 M ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MA No.2299 K/PID.SUS/2021 terkait perkara Dinkes Rp.6,3 M yang sebelumnya menyeret terpidana dr.Muh.Yamin yang kini menjalani hukuman, Hasil Putusan MA No.2299 K/Pid.Sus/2021 menuntut untuk dilakukan pemeriksaan ulang kepada sejumlah terduga penerima uang yang disebutkan terpidana dalam kesaksianya dalam persidangan. (Ae)