Pemkot Bandung Pastikan Masjid Boleh Diisi Hingga 100 Persen

Jakarta,GPriority.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam pernyataannya memastikan bahwa tidak akan ada pembatasan kapasitas pada ibadah salat Iduladha 1443 Hijriah di masjid-masjid kota Bandung.

“Di Peraturan Wali Kota Bandung yang lalu berupa jam operasional dan kapasitas, tidak kita kurangi dan tidak bertambah. Masih sama seperti saat Idul Fitri,” kata Walikota Bandung, Yana Mulyana, Kamis, (7/7/2022).

Yana menegaskan bahwa peraturan dan pembatasan tidak berubah seperti Idulfitri kemarin yang artinya jamaah salat Iduladha juga bisa memenuhi masjid hingga 100 persen. Relaksasi pembatasan ini tidak hanya pada kegiatan keagamaan tetapi juga aktivitas ruang publik lainnya.

Meski tetap diperbolehkan hingga 100 persen, masyarakat yang ingin beribadah di masjid dan berkunjung ke area publik seperti mal, pusat perbelanjaan, dan lainnya harus melengkapi vaksinasi hingga dosis ketiga serta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemkot Bandung telah menerbitkan revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 di Kota Bandung. Pada peraturan tersebut, perubahan hanya terletak pada persyaratan untuk mengunjungi ruang-ruang publik.

“Minimal harus menggunakan masker. Saat ini kita menargetkan vaksin dosis ketiga mencapai 50 persen pada akhir Agustus. Kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi,” ujarnya.

Sejauh ini, tingkat vaksinasi dosis ketiga di Kota Bandung baru mencapai 35,19 persen atau sekitar 687.059 orang. Adapun masyarakat Bandung yang menjadi target atau sasaran percepatan vaksinasi berjumlah 1.952.358 orang. (Hn.)