Serang,GPriority.com-Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat terutama dalam administrasi pemerintahan, menjaga keamanan dan mencegah praktik pemalsuan berkas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) beberapa waktu yang lalu di Aula KH Sy’amaun melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) tentang penerapan tanda tangan digital.
Penandatanganan dilakukan oleh Tubagus Entus Mahmud Sahiri di Aula KH Sy’amaun, dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Hinsa Siburian.
Dalam siaran persnya, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, kerjasama ini dalam rangka pelaksanaan program reformasi birokrasi di bidang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government di Kabupaten Serang. Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Maraknya kasus kejahatan elektronik (cyber crime), dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik menjadi salah satu yang melatar belakangi tentang pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik pada pemerintah daerah,” ucap dia.
Kepala Diskominfostatistik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menambahkan, tanda tangan digital membantu memenuhi tiga aspek keamanan informasi. Pertama autentikasi (keaslian) pengirim/penerima yang memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar.
“Kedua integritas (keutuhan) data yang memastikan bahwa informasi tidak diubah/ dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirimkan,” ucap Anas.
Terakhir, kata dia, mekanisme anti-sangkal (non-repudiasi) yang memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya.
“Penerapan tanda tangan elektronik di OPD di Kabupaten Serang juga untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pemalsuan. Tanda tangan elektronik mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keaslian dokumen,” ujar Anas.
Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso, mengatakan, sudah ada 263 lembaga baik kementerian pusat, pengadilan, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) perguruan tinggi, dan Pemerintah Kabupaten/kota termasuk Pemkab Serang yang menerapkan tanda tangan digital.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama, bisa diimplementasikan secara penuh dalam lingkup pengamanan dan penandatanganan elektronik bisa berjalan dengan baik,” ujar Giyanto menutup siaran persnya. (Hs.Foto.dok.Serang)
