Nur Endang Abbas, dari Sekda Sultra Hingga Calon Bupati Kolaka

Jakarta,Gpriority.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Endang Abbas, mengungkapkan pandangannya tentang pelayanan publik berbasis informasi teknologi dengan mengatakan bahwa bukan hal baru jika nantinya hal tersebut akan diterapkan karena Indonesia kini sudah memasuki revolusi 4.0.

“Terlebih kini Indonesia sudah masuk dalam revolusi 4.0. Jadi bukan hal yang baru saat seluruh pelayanan kedepan akan berbasis IT yang tentu dapat mempermudah masyarakat kedepannya,” kata Nur Endang yang juga sempat menjadi Penanggung Jawab (Pj) Ketua TP-PKK Sultra.

Nur Endang merupakan perempuan pertama yang menjadi Sekda Provinsi sejak Sultra ditetapkan menjadi provinsi pada 27 April 1964. Sebelum menjadi Sekda, Nur Endang pernah menjabat sebagai Pj Sekda di beberapa tempat di Sultra.

Nur Endang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Pemberdayaan Perempuan Perlndungan Anak (PPPA) dan KB, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Sultra, hingga Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra.

Selain itu, Endang juga pernah mencicipi jabatan di organisasi non pemerintahan dengan menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNIP) Sulawesi Tenggara dan Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sultra.

Atas prestasi dan pencapaiannya yang luar biasa itu, Nur Endang digadang-gadang akan mencalonkan diri di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka pada periode 2024-2029 yang akan datang.

Diangkat Menjadi Widyaiswara Ahli Utama

Rabu (6/4/2022),Nur Endang Abbas diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda oleh Gubernur Sultra Ali Mazi. Dan untuk sementara posisinya digantikan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Asrun Lio.

Menurut laman medsos Pemprov Sultra, alasan diberhentikannya Endang Abbas karena ia diangkat menjadi Widyaiswara Ahli Utama oleh Gubernur Ali Mazi.

Masih dari laman yang sama, pengangkatan dan pemberhentian Nur Endang Abbas sesuai dengan mekanisme  perundangan-undangan.(Hn)