Depok,GPriority.com-Bagi Anda warga Jawa Barat baik yang sudah nunggak setahun hingga 5 tahun berbahagialah, karena Pemerintah Provinsi kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Dilansir dari situs resmi Bappenda Provinsi Jawa Barat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 meliputi : Bebas Denda PKB;Bebas BBNKB II;Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5;Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.
Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga memberikan diskon denda untuk :
-Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen.
– Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen.
– Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
– Pemberlakukan keuntungan-keuntungan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Kemudian badan, pemerintah, pemprov Jabar, pemkab/pemkot, dan pemerintah desa.
– Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Mengenai persyaratannya, Bappenda mengatakan, warga hanya perlu menyiapkan STNK Asli; E-KTP Asli;SKKP/SKPD Terakhir; dan BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Terkait dimana pembayarannya?Lokasi Pembayaran PKB Tahunan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Sementara untuk lokasi Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) dilakukan di Kantor Bersama.(Hs.Foto.Bappenda Jabar)