Jakarta,GPriority.com-Onani merupakan aktivitas ketika seseorang memberikan rangsangan pada alat kelaminnya untuk memberi kepuasan seks.
Sering dianggap tabu, nyatanya onani sering disepelekan oleh sebagai orang. Hal ini tentunya menjadi perhatian penting karena memiliki dampak yang akan dirasakan salah satunya menyebabkan kelenjar otak menjadi lemah sehingga daya pikir dan daya tahan tubuh melemah.
Di samping itu, bagi seorang muslim onani haram hukumnya. Baik sampai keluar mani maupun selama ada usaha untuk melakukan orgasme diluar jalan yang diizinkan syariat.
Dalam status laranganya, Allah berfirman : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Mukminun: 5-6).
Syariat Islam sudah melarang melakukan zina maka juga syariat melarang semua sebab yang bisa mengantarkan zina.
Karena itu, bermain kemaluan hingga menimbulkan syahwat meskipun tidak ada niat untuk onani. Hukumnya terlarang.(Da)