Jakarta, GPriority – Mulai hari ini, perjalanan kereta api jarak jauh bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas wajib melakukan PCR bila belum vaksin ketiga atau booster. Aturan ini tertulis dalam SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan, yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Secara lengkap, aturan tersebut lebih menegaskan spesifikasi mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada usia 18 tahun ke atas dan di bawah 18 tahun untuk pengguna moda transportasi umum seperti kereta api jarak jauh.
Aturan PPDN Usia 18 Tahun Ke Atas.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang memiliki penyakit khusus atau komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi mendapatkan pengecualian syarat vaksin. Namun mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dan untuk PPDN yang telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Aturan PPDN Usia di Bawah 18 Tahun
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa PPDN usia 6-17 tahun yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bila PPDN usia 6-17 tahun sudah mendapatkan dosis kedua, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Untuk PPDN usia 6-17 tahun yang memiliki penyakit khusus atau komorbid yang tidak bisa menerima vaksin akan dikecualikan dari syarat vaksinasi. Namun tetap harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dan juga mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lalu untuk PPDN usia di bawah 6 tahun tidak wajib memberikan hasil test negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Tetapi mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dan untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi akan dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi. Tetapi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan di atas tidak berlaku bagi perjalanan rutin memakai transportasi kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan. (Gs)