Jakarta,GPriority.com-Kembali ditetapkannnya beberapa daerah di Jakarta dan Jawa membuat PT.KAI mengambil kebijakan baru terkait dengan penumpang yang menggunakan jasa mereka.
Dilansir dari laman resminya pada Selasa (12/7/2022), KAI mengatakan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan SE Kementrian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksaan Orang Dalam Negeri dengan transportasi Perkeretaapian Masa Pandemi Covid-19 Tanggal 8 Juli 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Sementara untuk naik kereta lokal, Joni mengatakan, Vaksin minimal dosis pertama.Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(Hs.Foto.Humas KAI)