Jakarta,GPriority.com-Selain mengeluarkan MyPertamina, PT. Pertamina juga telah merilis daftar mobil mewah yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak berjenis Pertalite.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga,Alfian Nasution mengatakan bahwa mobil mewah yang dimaksud ada tiga jenis. Pertama mobil mewah dari segi harga pasaran. “Ada yang mengatakan bahwa mobil mewah adalah mobil yang dijual di atas harga Rp 250.000.000. Mobil dengan harga di bawah angka tersebut masih dikatakan mobil rakyat, sebab setidaknya sekitar 60 persen masyarakat Indonesia memiliki mobil dengan kategori tersebut,” jelas Alfian.
Kedua, mobil mewah berdasarkan pengenaan PPnBM. PPnBM sendiri adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang disebutkan dalam PP Nomor 73/2009. PPnBM dikenakan pada mobil dengan jenis sport car, dan mobil dengan kapasitas mesin 3.000 cc hingga 4.000 cc.
Ketiga, sekaligus yang terbaru, akan dikaji kembali terkait konsep mobil mewah yang akan digunakan. Konsep ketiga ini mempertimbangkan kategori mobil mewah adalah mobil dengan kapasitas mesin diatas 2.000 cc. Tentu ini juga masih dalam tahap pembahasan untuk memperoleh keputusan lebih detail dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Jika mengacu pada tiga asumsi di atas, maka daftar yang muncul cenderung akan sangat luas. Namun sebagai gambaran berikut daftar singkat untuk masing-masing kategori yang disampaikan di atas.
1.Mobil Sport atau Kapasitas Mesin 3.000 cc – 4.000 cc
*Toyota Supra
*BMW Z4
*BMW M2
*Chevrolet Camaro ZL1
*Ford Mustang Shelby GT500
*Mercedes-AMG GT
*Berbagai varian Lamborghini
*Berbagai varian Ferarri
*Dan sebagainya
- Mobil dengan Harga Diatas Rp 250.000.000
*Mitsubishi Expander
*Daihatsu Terios varian tertinggi
*KIA Sonet
*Suzuki XL7
*Dan sebagainya - Mobil dengan Kapasitas Mesin Diatas 2.000 cc
*Kijang Innova
*Toyota Fortuner
*Mitsubishi Pajero Sport
*Hyundai Palisade
Dan mobil lainnya yang memiliki mesin diatas 2.000 cc (Hs.Foto.Pertamina)