Mengenal IUU Fishing, Praktik Ilegal Tentang Perikanan

Jakarta,GPriority.com – Dalam pertemuan negara-negara G20, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong untuk menerapkan standar perikanan dalam mencegah praktik IUU Fishing. Hal itu juga menjadi dasar KPP untuk lebih terlibat di kancah internasional.

Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing adalah kegiatan perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan dan tidak diatur oleh perundang-undangan. Praktik ini merupakan ancaman dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di dunia.

Berdasarkan pernyataan PBB Tahun 2008, UU fishing dikategorikan sebagai satu dari ketujuh kejahatan maritim di dunia seperti pembajakan dan perampokan bersenjata, terorisme, perdagangan gelap senjata, narkotika, penyelundupan dan perdagangan orang melalui laut, dan pengrusakan lingkungan laut.

Menurut laporan KKP, modus praktik IUU fishing yang kerap terjadi di perairan Indonesia terbagi dalam 12 percobaan, seperti:

  1. Pemalsuan dokumen kapal.
  2. Registrasi dan bendera ganda (double flaging dan double registered).
  3. Penangkapan ikan tanpa memiliki izin.
  4. Marked down atau mengecilkan ukuran kapal yang dilaporkan dalam pendaftaran izin usaha perikanan.
  5. Mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing dan nakhoda asing.
  6. Tidak memasang atau mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) atau Automatic Identification System (AIS).
  7. Alih muatan illegal di tengah laut (transshipment).
  8. Pemalsuan laporan penangkapan ikan (log book).
  9. Menangkap ikan di luar daerah penangkapan ikan (fishing ground).
    10). Menggunakan alat penangkap ikan yang terlarang.
  10. Tidak memiliki/bermitra dengan unit pengolahan ikan.
  11. Tidak mendaratkan ikan di pelabuhan yang ditetapkan dalam izin.

Praktik IUU fishing sangat merugikan sebuah negara baik dari aspek ekonomi, lingkungan maupun sosial. Salah satu kerugian ekonomi yang terlihat nyata adalah hilangnya pendapatan langsung dari hasil pasca penangkapan ikan, usaha pengolahan bahan baku industri, dan hilangnya pendapatan dari usaha perikanan tangkap.

Sedangkan kerugian dari aspek lingkungan yaitu mengakibatkan deplesi sumber daya ikan, overfishing, dan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Sementara kerugian sosialnya adalah memperburuk kemiskinan, konflik nelayan, dan kekurangan nutrisi yang mengakibatkan kerawanan pangan dari sumber daya hayati. (Hn.KKP)