Jakarta,GPriority.com – Perkembangan teknologi merupakan pisau bermata dua, teknologi yang maju bisa digunakan untuk hal baik tetapi ada juga orang yang menggunakannya secara negatif. Saat ini, berbagai modus kejahatan dapat dilakukan oleh para pelaku tindak kejahatan dengan memanipulasi korbannya berkat teknologi.
Salah satu modus kejahatan yang kerap kali terjadi saat ini adalah kejahatan pretexting. Pretexting adalah upaya pelaku kejahatan dalam mengelabui korbannya untuk mendapatkan data pribadi. Pelaku biasanya akan membuat skenario yang meyakinkan calon korban agar mereka mau memberikan informasi pribadinya.
Para pelaku biasanya berpura-pura sebagai pegawai bank, customer service suatu ecommerce, perusahaan yang ingin memberikan hadiah dan lainnya. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pretexting adalah penipuan dengan social engineering.
social engineering atau rekayasa sosial adalah sebuah teknik manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses pada informasi pribadi atau data-data berharga. Data-data ini nantinya akan digunakan untuk mengakses saldo keuangan kita yang tersimpan di bank dan dikuras habis.
Kendati demikian, segala bentuk tindak kejahatan pun bisa dicegah. Melansir dari laman Kemenkominfo, berikut beberapa cara untuk terhindar dari kejahatan pretexting:
Pertama, fokus dan jangan mudah percaya apabila Anda menerima telepon atau pesan dengan mengatasnamakan pihak tertentu. Telusuri dahulu siapa penelepon tersebut, apabila terasa mencurigakan, segera putuskan komunikasi Anda dengannya.
Kedua, tidak memberikan data pribadi apapun yang diminta. Setelah menelusuri penelepon atau pemberi pesan, jangan langsung termakan rayuannya. Tanya-tanya terlebih dahulu, karena pastinya mereka akan merasa terpojok jika ketahuan seorang penipu.
Ketiga, catat nomornya. Setelah ketahuan bahwa ia adalah pelaku penipuan segera hubungi dan laporkan nomor tersebut melalui pihak yang resmi. (Hn.Kemenkominfo)