Jakarta,GPriority.com – Carding adalah salah satu modus kejahatan di dunia perbankan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor atau kartu orang lain. Sebelum melakukan tindak kejahatan ini, pelaku biasanya telah mendapatkan data pribadi korban secara ilegal.
Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre), carding adalah tindakan illegal atas penggunaan kartu kredit untuk memperoleh uang. Pelaku dapat dengan mudah mendapatkan nomor kartu kredit di situs web berbahaya. Singkatnya, carding adalah modus tindakan kejahatan dalam transaksi dengan menggunakan kartu kredit seseorang.
Jenis-Jenis Carding
Melansir dari akun Instagram Kemenkominfo, ada beberapa jenis kasus carding yang perlu Anda waspadai diantaranya ialah:
- Penyalahgunaan kartu
Dalam jenis ini, korban carding biasanya tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi terget penipuan. Pelaku yang beraksi menggunakan kartu korban sangat berhati-hati dan rapi sehingga korban nantinya akan memiliki kerugian yang sangat besar. - Wiretapping
Wiretapping adalah bentuk penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Pelaku dapat memperoleh banyak informasi pribadi hingga menimbulkan kerugian besar bagi korban dengan melakukan penyadapan. - Counterfeiting
Counterfeiting adalah kegiatan pemalsuan kartu kredit hingga terlihat sangat mirip seperti aslinya. Biasanya, carding cc ini dilakukan oleh pelaku yang mempunyai koneksi luas serta keahlian khusus tertentu. - Phishing
Phishing adalah proses penipuan kepada korban dengan cara mengirimkan virus atau link website palsu ke alamat email untuk memperoleh informasi pribadi.
Tips Menghindari Carding
Salah satu upaya untuk mencegah kasus carding adalah dengan selalu menjaga kerahasiaan kartu Anda tetap aman, baik saat melakukan transaksi online maupun offline. Berikut beberapa tips menghindari perilaku kejahatan carding:
- Saat pembayaran pakai debit, pastikan petugas hanya menggesek kartumu satu kali.
- Gunakan situs yang aman dan terpercaya untuk berbelanja.
- Jangan pernah memberikan informasi nomor kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain.
- Jangan mengakses situs belanja atau melakukan transaksi menggunakan Wi-Fi publik. (Hn.Kemenkominfo)