Jakarta, GPriority.com– Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan baru saja menjadi tuan rumah Kick Off Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi. Acara ini berlangsung pada Selasa (7/6), bertempat di Lapangan Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu.
Tidak hanya sebagai tuan rumah, Desa Pakatto juga menjadi salah satu dari 10 desa di Indonesia yang masuk dalam percontohan desa antikorupsi. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan optimis jika Desa Pakatto bisa mendapat penghargaan sebagai Desa Antikorupsi di Indonesia.
Adapun indikator penilaian yang dibuat oleh KPK agar dapat lolos tahap observasi, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Desa Pakatto terletak di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Desa Pakatto berada di sepanjang jalan poros Malino kilometer 11 hingga 13. Desa Pakatto terdiri atas 4 dusun, yakni Dusun Pakatto Caddi, Dusun Pakatto Lompo, Dusun Parang Carammeng dan Dusun Lantebung.
Menurut Bupati Gowa, Desa Pakatto masih mengalami keterbatasan anggaran dan Sumber Daya Manusia yang kurang, sementara masih banyak potensi desa yang belum dimanfaatkan. Karenanya, kegiatan yang tidak bisa ditanggung oleh dana desa akan ditanggung oleh APBD Kabupaten.
Meskipun begitu, Desa Pakatto tetap membuktikan kemampuannya dalam memanfaatkan potensi desa melalui serangkaian program dan kegiatan kerja, diantaranya kegiatan mingguan Sabtu dan membuat Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Ekonomi dengan membuka lahan penanaman jagung punut.
Belum lama ini, Desa Pakatto juga menggelar Grand Opening Destinasi Wisata Alam Gunung Panggalleang Toppa Desa Pakatto. Wisata yang ditawarkan salah satunya adalah Wisata Tangga Refleksi Anti Rematik Gunung Pangngalleang Toppa. Pembukaan yang digelar sekaligus memperingati Isra Mi’raj ini adalah bagian dari upaya untuk mengembangkan potensi desa menjadi desa wisata.
Diharapkan apa yang dilakukan Desa Pakatto dalam mengembangkan desa serta keberhasilan menjadi percontohan desa antikorupsi mampu menjadi virus positif untuk desa-desa lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upanya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan adanya pembentukan percontohan desa antikorupsi yang berawal dari desa kita wujudkan Indonesia bebas dari korupsi. Salah satunya dengan transparansi penggunaan anggaran desa serta mengajak masyarakat desa dalam mengawasi pengelolaan dana desa tersebut.
Diketahui, Pagu Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar 4 triliun rupiah dibandingkan pagu Dana Desa tahun 2021 lalu.
Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. (Vn.Foto.dok.pribadi)