Melihat Potensi Desa Kumbang, Desa Antikorupsi di NTB

Jakarta, GPriority.com- Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu dari 10 desa di Indonesia yang terpilih oleh KPK sebagai percontohan desa antikorupsi.

Launching acara pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 diselenggarakan di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Selasa (07/05/2022).

Predikat desa percontohan antikorupsi ditetapkan berdasarkan lima kriteria. Pertama, pengelolaan tata laksana. Kedua, pengawasan. Ketiga, kualitas pelayanan publik. Keempat, peran serta masyarakatnya. Kelima, kearifan lokal.

Namun, pemilihan ini belum final. Artinya Desa Kumbang masih akan melalui tahapan ketiga berupa penilaian dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, dan Kementerian Desa yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang untuk diberi penghargaan Desa Antikorupsi yang sebenarnya.

Desa Kumbang, merupakan sebuah wilayah yang berada di wilayah Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Desa Kumbang ini mekar dari desa induk Danger pada tanggal 19 April 2010.

Setelah lebih dari dua tahun masa transisi, pada pertengahan 2012, beberapa tokoh masyarakat dan pemerintah desa memufakatkan untuk diselenggarakan pemilihan kepala desa segera, agar stabilitas pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lebih baik lagi.
Semenjak menjabat sebagai Kepala Desa, Muhammad Taufik bersama seluruh jajaran yang ada melakukan berbagai persiapan, baik planning, program maupun kegiatan yang dapat mendukung seluruh pembangunan disegala lini di Desa Kumbang.

Program pembangunan Desa Kumbang yang paling apik ada pada keterbukaan informasi publik yang sangat baik. Bahkan, Desa kumbang berhasil masuk 10 besar implementasi terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Nasional, hingga menjadikan Desa Kumbang sebagai pusat studi banding 75.000 desa di Indonesia terkait KIP.

Dengan penerapan KIP yang berbasis IT, membuat pelayanan administrasi kependudukan di Desa Kumbang tidak memakan waktu yang lama, sehingga masyarakat terlayani dengan cepat.
Potensi yang dimiliki Desa Kumbang ini merupakan buah dari inovasi dan pengelolaan anggaran desa yang baik untuk implementasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Kepala Desa Kumbang.

Adanya program ini tidak hanya bertujuan menjadikan Desa Kumbang memiliki integritas, namun program memang dibentuk untuk mengawal dana desa yang diberikan pemerintah pusat agar bisa dikelola dengan sebaik–baiknya demi mengembangkan potensi desa.

Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin, yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Pagu Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar 4 triliun rupiah dibandingkan pagu Dana Desa tahun lalu. (Vn.Foto.Istimewa)