Jakarta, GPriority.com – Pendidikan perguruan tinggi harus dipilih sesuai dengan minat dan kemampuan kamu, supaya pada proses perkuliahan dapat dilakukan dengan baik tanpa ada rasa beban dan paksaan. Terkadang saat proses pendaftaran banyak calon mahasiswa tidak diterima sesuai dengan pilihan pertama dan akhirnya lolos pada pilihan cadangan yang tidak terlalu sesuai keinginan.
Bila kamu saat ini sedang mengalami kebimbangan tentang hal tersebut dan berencana untuk pindah universitas, kamu bisa melakukannya. Bahkan jika kamu tidak pas dengan prodi saat ini, kamu juga bisa pindah ke prodi lain.
Tiap universitas boleh menerima mahasiswa pindahan atau transfer dengan pengakuan sebagian hasil belajar sebelumnya di tempat lain atau dari prodi lain dalam satu perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012.
Sebelum kamu fix pindah, ada syarat dan ketentuan yang harus kamu lengkapi dan lakukan sebelumnya. Mengutip dari laman LLDIKTI III Kemdikbud, berikut syarat mahasiswa pindahan:
1. Mahasiswa pindahan yang dapat diterima adalah mahasiswa yang berasal dari PT legal yang telah mendapatkan ijin dari Kemendikbud. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercantumnya nama PT dan nama mahasiswa pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
2. Bagi lulusan atau mahasiswa putus kuliah sebelum diberlakukan ketentuan dalam SK Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001, maka mahasiswa tersebut harus memiliki NIRM (Nomor lnduk Registrasi Mahasiswa) yang telah dikeluarkan oleh ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (d/h Kopertis) setempat;
3. Persyaratan Peringkat Akreditasi BAN-PT/LAM dari Perguruan Tinggi asal menjadi kewenangan Pimpinan Perguruan Tinggi penerima.
4. Sebelum menerima mahasiswa pindahan, Perguruan Tinggi harus membuat penyetaraan antara transkrip Perguruan Tinggi asal dengan kurikulum yang berlaku pada Perguruan Tinggi penerima, guna menghitung total sks diakui dengan rumus yang dapat diunduh pada tautan dibawah;
5. Mahasiswa pindahan diberi NIM baru sesuai tahun masuk, sebagai contoh, apabila mahasiswa masuk pada tahun akademik 2019/2020 maka yang bersangkutan menjadi mahasiswa angkatan 2019 dengan status pindahan;
6. Data mahasiswa pindahan harus disampaikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III melalui laporan PD-Dikti secara lengkap. Ketidak lengkapan data mahasiswa pindahan akan mengakibatkan tidak validnya laporan PD-Dikti.
7. Bagi mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri diwajibkan melakukan penyetaraan terlebih dahulu, sesuai ketentuan dari Kemendikbud.
Itulah syarat yang harus dipenuhi sebagai mahasiswa transfer. Perhatikan kembali apa yang harus dipenuhi untuk pemberkasan dan cari informasi yang akurat terkait universitas atau prodi lain sebelum pindah. (Gs)