Masa Jabatan PJ Sekda Berlanjut, Ini Harapan Gubernur Sultra

Sultra,GPriority.com-Kinerja bagus yang diperlihatkan Asrun Lio selama menjabat sebagai PJ Sekda membuat dirinya pada kembali dilantik Gubernur Sultra Ali Mazi sebagai PJ Sekda.

Pelantikan digelar di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra, Menara Global, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28 Juli 2022) malam.

Asrun Lio dilantik untuk yang kedua kalinya setelah masa jabatannya berakhir pada 22 Juli 2022 lalu setelah menjabat selama tiga bulan sejak dilantiknya pada 22 April 2022.

Sejumlah pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra tampak hadir dalam pelantikan itu, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Ilyas Abibu, Kepala BKD Zanuriah, Kepala BPMD Muhamamd Yusuf, Kepala Dinas (Kadis) Perindag Siti Saleha, Kadis Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Fahri Yamsul, Kadis Perkebunan dan Hortikultura La Haruna, Kadis Kominfo Ridwan Badallah, dan Kadis Pariwisata Belli Tombili.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Parinringi dan Kadis Kesehatan dr. Putu Agustin Kusumawati didaulat sebagai saksi dalam pelantikan itu. Selain tampak juga sejumlah kepala biro (karo) di antaranya karo Pemerintahan Muliadi, Karo Pembangunan Rusdin Jaya, Karo Kesra Yusmin, dan Karo Umum Abdul Rajab.

Pelantikan Pj Sekda kali ini berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/4238/SJ tanggal 22 Juli 2022 perihal Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawewsi Tenggara.

Penyelenggaraan pelantikan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang antara lain mengamanatkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini Gubernur) paling lambat lima hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa sekda mempunyai peran penting dan sangat strategis, karena berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan daerah, menata administrasi organisasi pemerintah daerah, membina pegawai daerah, dan membangun hubungan kerja sama yang baik dengan DPRD, Forkopimda dan institusi/lembaga terkait lainnya.

“Dengan peran tersebut, maka sekda sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah. Untuk itu, saya tekankan kembali kepada penjabat sekretaris daerah, agar dapat menghayati peran dan fungsinya tersebut,” kata Gubernur.

Selain melaksanakan tugas-tugas rutin, kata Gubernur, sekda juga harus dapat membaca situasi, serta menentukan langkah-langkah taktis dan strategis dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan pembangunaan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.

Gubernur juga meminta segenap jajaran aparatur di lingkup Pemprov Sultra untuk memberikan dukungan penuh dan kerja sama yang baik kepada Pj Sekda, agar tugasnya sebagai pimpinan organisasi sekretariat daerah dapat berjalan dengan lancar dan sukses, demi terwujudnya visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.(Hs.Foto.dok.Diskominfo Sultra)