Mahasiswa Harus Tahu, 6 Biaya Ini Gak Di Cover KIP

Jakarta, GPriority.co.id – KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah program jaminan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup yang diberikan pemerintah untuk siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Melansir laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkan bantuan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan mendapat jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, dengan besaran bervariasi tergantung akreditasi program studi (prodi).

Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang akan ditransfer langsung ke rekening pribadi mahasiswa.

Namun demikian, ada beberapa pembiayaan yang tidak bisa dicover oleh KIP. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan mengenai pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah. Pembiayaan yang tidak dicover itu adalah:

1.Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN)/ magang/ praktik kerja lapangan (PKL).

2.Biaya asrama.

3.Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.

4.Biaya wisuda.

5.Biaya jas almamater/baju praktikum.

6.Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Biaya-biaya seperti yang disebutkan di atas dibebankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun pergruang tinggi tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan.

Selain itu, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.

Karena itu, kartu ATM dan buku tabungan mahasiswa penerima KIP kuliah, harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.

Dalam peraturan Nomor 10 Tahun 2022 itu juga mengatur sanksi pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses hukum dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, mahasiswa diharapkan tidak salah paham lagi mengenai pembiayaan KIP Kuliah, bukan semua biaya di tanggung KIP. (Vn)