Kabupaten Tangerang,Gpriority.co.id- Sebagai pusat data dan informasi serta berperan serta sebagai pengolah data dan informasi dari dinas-dinas lain untuk dipublikasikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang siap memberikan layanan informasi yang cepat, akurat dan tepat kepada masyarakat.
Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui kegiatan pemerintahan kabupaten Tangerang serta peraturan-peraturan yang ada di kabupaten Tangerang.Tak hanya itu, masyarakat juga wajib mengetahui layanan apa saja yang ada di Kabupaten Tangerang seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat!(SP4N-LAPOR!).SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
” Karena ini layanan laporan masyarakat maka harus direspon dengan cepat minimal 5 hari dari pelaporan. Namun Alhamdulillah Diskominfo Kabupaten Tangerang mampu menyelesaikannya dalam jangka waktu 3 hari,” jelas Kabid Informasi Publik Kabupaten Tangerang Ahmad Suryadi dalam studi tiru Kabupaten Kutim ke Diskominfo pada Jum’at (17/6/2022) di Puspem Kabupaten Tangerang.Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, agar pelaksanaan SP4N-LAPOR! di lingkup Kabupaten Tangerang dapat sejalan dengan Rencana Aksi dan Roadmap yang telah disahkan maka Pemkab terus menggelar rakor.
“Ada lima prioritas dalam menjalankan SP4N-LAPOR! yakni Kelembagaan dan Kebijakan, Sumber Daya Manusia, Pemanfaatan Data dan Optimalisasi Aplikasi, Partisipasi Pemangku Kepentingan, serta Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi,” jelas Nono yang juga hadir dalam acara tersebut.Nono dalam kesempatan tersebut juga mengatakan terkait dengan PPID, jelas informasi harus faktual dan aktual.
Oleh karena itu semuanya ada aturan dan kriteria yang harus dipenuhi. “Terkait dengan informasi masyarakat mereka hanya memohon saja dan seakan-akan kita yang salah. Untuk itulah semua data yang dimiliki harus diakses di website, sehingga bisa menjawab. Dan kita harus mengikuti alur regulasi yang ada. Seperti mengisi formulir, badan hukum yang dipertanyakan dan mutlak harus ada,” jelasnya.
Mengenai pendampingan dalam sidang PPID, Nono mengatakan Diskominfo tetap harus mendampingi. Dan terkait OPD maka Diskominfo meminta kronologi seusai dengan urutan sehingga bisa menyampaikan di persidangan sesuai dengan ketentuan.Berkaitan dengan aplikasi banyak di kabupaten Tangerang ada 200 dan dicek ada 100 yang tidak aktif.
Untuk itulah Kominfo harus dilibatkan sehingga rencana pembangunan aplikasi bisa disetujui atau tidak, sehingga usulan anggaran bisa digunakan untuk kebutuhan lain.Berkaitan dengan jaringan semua OPD sudah terkoneksi. Untuk kelurahan sudah terkoneksi dan terlayani dengan jaringan internet sehingga yang harus dipikirkan adalah anggaran yang dibutuhkan.
Menutup sesi pertemuan dengan Diskominfo Perstik Kutim,Nono mengatakan,” Intinya yang jadi prinsip kabupaten Tangerang bekerja sesuai dengan aturan dan kriteria di dalam regulasi. Karena dalam audit BPK itulah yang menjadi alasan dalam pemeriksaan. Aturan seperti itu harus diikuti. Dan SOP harus ada, karena siapapun yang masuk tidak bisa melakukan intervensi begitu saja.”.(Hs.Foto.Hs)