Jakarta, GPriority.com– Usia pernikahan yang langgeng hingga maut memisahkan menjadi harapan setiap pasangan suami istri. Namun, di dunia ini ada saja pasangan suami istri yang tidak dapat mempertahankan usia pernikahannya karena suatu masalah.
Perceraian di Indonesia dapat dipertegas dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tetapi perlu diperhatikan bahwa gugatan perceraian dapat diajukan sesuai agama yang dianut. Bila yang ingin bercerai beragama Islam, dapat diproses di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk agama lain (non-muslim), diproses di Pengadilan Negeri.
Menurut Kepala KUA Kemayoran, Jakarta Pusat Muhammad Alex P yang ditemui GPriority beberapa waktu, adapun jenis cerai berdasarkan siapa pengajunya. Bila suami yang menggugat cerai istri maka disebut permohonan cerai talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon. Sedangkan jika istri yang menggugat suami, maka disebut gugatan perceraian dimana istri menjadi penggugat dan suami menjadi tergugat.
Sidang perceraian akan dilakukan apabila alasan yang diajukan penggugat diterima pihak pengadilan. Alasan harus disertai dengan bukti yang kuat seperti adanya pertengkaran terus menerus, penelantaran, penganiayaan, kekerasan, dan lainnya.
Untuk langkah pertama yang dapat dilakukan oleh istri ketika menggugat suami adalah mengetahui pengadilan mana yang berhak untuk memproses perceraian. Masih dari sumber yang sama, pengadilan yang berwenang untuk memproses perceraian disesuaikan dengan domisili istri dan bukan suami. Hal ini kerap disesuaikan pada domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lalu langkah selanjutnya yaitu menyiapkan berkas yang dapat dijadikan bukti alasan bercerai. Mengutip dari sumber yang sama, berikut berkas bukti yang dibutuhkan:
- Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
- Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
- Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
- Kartu Keluarga.
- Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
- Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
Tidak hanya bukti berkas saja, tetapi penggugat juga harus menyiapkan saksi-saksi untuk perceraian. Jika berkas sudah lengkap, tahap berikutnya adalah melakukan pendaftaran dengan membuat surat gugatan berdasarkan bukti berkas yang sekaligus menjadi alasan cerai ke pengadilan. Menurut Pengadilan Agama Depok, sebaiknya suart gugatan dijadikan satu dengan surat gugatan harta bersama (gono-gini).
Bila sudah terdaftar dan telah menyiapkan berkas, kedua belah pihak dapat menandatangani surat cerai dan dilanjutkan dengan sidang perceraian. Perlu diketahui bahwa ada biaya perceraian yang akan dibebankan pada penggugat. (Gs.Foto.Hs)