Jakarta, GPriority.com Kemajuan teknologi memang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat saat ini. Berbagai jenis informasi dapat dengan mudah diperoleh dan siapa saja bisa melakukannya hanya dengan mengakses jaringan internet. Kebebasan akses informasi inilah yang membawa dampak positif dan negatif dilingkungan masyarakat.
Berbicara hal negatif dunia maya, pastinya tidak lepas dari kejahatan dunia maya. Salah satu tindak kejahatan dunia maya yang saat ini masih terjadi namun minim disadari adalah kekerasan seksual di dunia maya atau cyber sexism.
Cyber sexism merupakan tindakan yang mengacu pada perilaku seksis, melecehkan, menindas, atau mengucilkan seseorang berdasarkan gender korbannya. Cyber sexism dapat menimpa siapapun baik laki-laki ataupun perempuan, namun dari dua kemungkinan tersebut banyak penelitian yang mengatakan bahwa cyber sexism cenderung rentan diterima oleh kaum perempuan.
Di Indonesia sendiri cyber sexism dikenal juga sebagai KBGO atau Kekerasan Berbasis Gender Online. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tingkat kekerasan gender berbasis online cenderung mengalami peningkatan ketika masa pandemi Covid-19 melanda.
Oleh karena itu ladies, sebagai pengguna sosial media memang sebaiknya perlu meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari kekerasan seksual di dunia maya. Cara meningkatkan kewaspadaan yaitu dengan mengetahui jenis dari tindak cyber sexism itu sendiri. Berikut tindakan cyber sexism yang tanpa disadari sering terjadi dan cara bijak menanganinya:
- Banyaknya komentar tidak pantas. Ini sering ditemui di berbagai postingan di sosial media. Ladies tahu tidak, bahwa komentar yang mengarah pada bentuk tubuh, menggoda, atau bahkan kalimat pujian namun memiliki makna tersirat mengarah pada hal porno termasuk tidak cyber sexism loh. Maka dari itu, hati-hati dalam membagikan konten di sosial media pribadi. Jangan sampai konten ladies jadi sasaran orang yang tidak bertanggung jawab. Ladies juga tidak perlu meninggalkan komentar menyindir bila melihat konten-konten yang kontroversial, bijaklah dalam memilih kata untuk ditinggalkan pada kolom komentar.
- Pelecehan verbal. Bentuk kekerasan seksual ini dapat berupa perkataan, kalimat, tulisan, ataupun gambar. Ladies pernah menerima pesan berbau seksual berupa tulisan, gambar, atau foto dari akun tidak dikenal? Hati-hati ladies, itu adalah salah satu tindak cyber sexism. Ladies berhak mempublikasikan tindak pelecehan seksual tersebut di sosial media sebagai bentuk perlawanan. Hal tersebut juga dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat sosial media supaya berhati-hati dan lebih peduli dengan tindakan seperti ini. Jika ladies enggan mempublikasikannya, ladies dapat segera memblokir akun tersebut dan menceritakan pada kerabat terdekat. Bahkan jika diperlukan, segera laporkan peristiwa pelecehan tersebut kepada pihak berwajib.
- Pelecehan visual. Hampir sama dengan pelecehan verbal, namun bedanya adalah bentuk kejahannya. Pelecehan visual dapat berupa perubahan foto, gambar, atau video dengan sengaja dilakukan dengan memasukan unsur-unsur pornografi. Bentuk foto, gambar, atau video secara sadar diedit dengan niat tertentu. Ladies pernah melihat meme atau lelucon berbau seksual pada konten sosial media? Itu adalah salah satu bentuk pelecehan visual. Visual dari konten tersebut sengaja diarahkan agar mengandung unsur pornografi. Hati-hati ladies, bijaklah bila kamu menemukan konten-konten tersebut di sosial media. Ladies dapat melakukan report pada konten tersebut agar secara otomatis dapat ditindaklanjuti oleh pihak aplikasi secara resmi.
Itulah pembahasan mengenai cyber sexism yang perlu diperhatikan agar tidak menimpa masyarakat khususnya perempuan. Memang setiap orang memiliki hak untuk mengakses apapun di sosial media, tetapi hal tersebut bukan berarti dapat dengan bebas merugikan masyarakat lainnya. Gunakan etika dan bijaklah dalam bersosial media, agar tidak menimbulkan permasalahan yang nantinya akan merugikan diri sendiri. (Gs.Foto.Istimewa)