Jakarta,GPriority.com- Beberapa minggu yang lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama TNI-AL telah menyepakati perjanjian kerja sama mengenai Sinergisitas Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Kegiatan Peperangan Elektronika
Melalui perjanjian kerja sama itu, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo dan TNI AL melaksanakan sinergi dan kolaborasi dalam mengatasi permasalahan penggunaan spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh masyarakat maritim.
Dirjen SDPPI Ismail menyatakan hampir setiap tahun negara Indonesia mendapatkan laporan pengaduan dari Internasional Telecommunication Union (ITU) mengenai gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmfull interference) pada frekuensi dinas penerbangan.
“Gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan pada dinas penerbangan sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia. Hasil identifikasi penyebab gangguan tersebut dikarenakan adanya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya .
Menurut Dirjen Ismail, pada umumnya gangguan tersebut berasal dari radio komunikasi masyarakat maritim seperti nelayan tradisional. “Dan sulit terjangkau untuk dilakukan penindakan lapangan berupa penghentian penggunaan SFR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tandasnya.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo mengharapkan kerja sama antara Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo dan TNI-AL menjadi salah satu solusi dalam pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi pada dinas maritim.
“Sehingga berdampak pada turunnya jumlah laporan pengaduan spektrum frekuensi radio pada dinas penerbangan oleh masyarakat internasional,” harapnya.
Bahkan, tidak hanya dalam pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio yang menjadi prioritas. Dirjen Ismail mengharapkan kerja sama kedua pihak juga berlanjut dalam pengembangan sumber daya manusia dan pertukaran data dan informasi.
“Pelibatan personil dalam peningkatan SDM antara kedua belah pihak harus segera terwujud melalui kegiatan-kegiatan pelatihan monitoring bersama antara Ditjen SDPPI dan TNI AL. Adanya pelatihan bersama tersebut diharapkan dapat saling bertukar informasi mengenai pola pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio dari kedua belah pihak,” ungkapnya.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo mengakui ada perbedaan dalam pola pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio baik Ditjen SDPPI dan TNI-AL. Namun, menurutnya hal itu akan memperkuat pola pengawasan di Indonesia.
“Ditjen SDPPI umumnya melakukan pengawasan secara administrative berupa izin (ISR) dan teknis sedangkan TNI AL tentunya digunakan untuk keperlua militer atau untuk kegiatan intelijen dll. Perbedaan inilah diharapkan menjadi titik temu untuk saling bertukar informasi mengenai pola pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio,” tuturnya.
Mulai 27 Juni, Operasi Penertiban Dilaksanakan
Berdasarkan keterangan resminya pada Rabu (23/6/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika dan TNI Angkatan Laut pada bulan Juni ini akan melaksanakan Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Serentak Tahun 2022. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan pelaksanaan operasi itu merupakan implementasi kerja sama untuk mengatasi permasalahan penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia.
“Tahun ini kita dapat melaksanakan operasi penertiban spektrum frekuensi radio serentak secara nasional dna melaksanakan apel bersama antara Ditjen SDPPI dan TNI AL, yang dalam tahun-tahun sebelumnya belum pernah terlaksana,” ujarnya.
Ismail dalam siaran persnya mengatakan, mulai tanggal 27 Juni 2022 s.d 1 Juli 2022, Kementerian Kominfo melaksanakan kegiatan operasi penertiban spektrum frekuensi radio serentak secara nasional. Operasi penertiban berlangsung di 34 wlayah provinsi dengan pelaksana Unit Pelaksana Teknis Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
Dirjen Ismail mengharapkan kolaborasi itu akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat agar tertib menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat yang tersertifikasi.
“Sesuai dengan tema kita sebelumnya yakni “TRANSFORMASI”, tertib gunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat terserttifikasi,” jelasnya.
Menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo tugas pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio sangat berat dilakukan. Namun demikian, Dirjen Ismail menegaskan pelaksanaan tugas itu lebih diutamakan untuk pembinaan.
“Operasi penertiban serentak ini diutamakan kearah pembinaan, namun dalam hal pengguna frekuensi melakukan pelanggaran berulang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo mengharapkan petugas lapangan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan kontribusi yang maksimal kepada organisasi.
“Saya berpesan kepada petugas lapangan tetap mengedepankan kesabaran dalam melaksanakan operasi penertiban serta menghindari perbuatan yang arogan dan prilaku yang tidak terpuji dalam melaksanakan tugas, misalnya menghindari perilaku KKN dengan pihak terkait,” tuturnya.
Dirjen Ismail juga mendorong petugas lapangan secara intensif melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Khususnya pihak TNI AL dan meningkatkan komunikasi yang harmonis untuk memperlancar kegiatan operasi penertiban serentak pada dinas maritim,” harapnya.(Hs.Foto.Humas Kominfo)