Khawatir PMK, Berikut Cara Memotong Hewan Kurban yang Aman Sesuai Syariat Islam

Jakarta,GPriority.com – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh produsen hewan ternak. Hal ini membuat khawatir masyarakat, apalagi PMK semakin marak terjadi menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H.

Guna mengurangi rasa khawatir dan membuat aman masyarakat dari PMK, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan saat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H.

Menag mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun di tengah wabah PMK pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, pada Sabtu (25/6/2022).

Melalui unggahan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), berikut tata cara pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ataupun di luar RPH (dilakukan sendiri):

Pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH):
*RPH yang akan jadi tempat pemotongan sudah harus ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setempat.
*RPH harus memiliki fasilitas perebusan, pelayuan, penggaraman kulit dan penanganan limbah.
*Terdapat dokter hewan atau paramedik untuk melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.
*Hewan yang masuk RPH harus sehat disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan hewan atau Sertifikat Veteriner.
*Pelaksanaan pemeriksaan antemortem maksimal 12 jam sebelum dipotong.
*Petugas yang menangani hewan dan terlibat selama proses harus menerapkan higiene personil.
*Pembersihan disertai desinfeksi terhadap sarana, prasarana, APD dan alat angkut hewan.

Pemotongan di luar RPH:
*Tempat pelaksanaan pemotongan harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
*Pemotongan dilakukan segera dalam satu hari selesai.
*Terdapat dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
*Lahan luas dengan pagar dan pembatas.
*Tersedia tempat isolasi untuk hewan tidak sehat.
*Memenuhi persyaratan hygiene sanitasi.
*Tersedia bahan dan fasilitas untuk pembersihan dan desinfeksi.
*Tersedia air bersih yang cukup.
*Tersedia perebusan, pembuangan limbah dan penguburan bangkai atau bagian tidak terpakai.

Informasi diatas penting untuk diperhatikan masyarakat agar dapat melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan aman sesuai syariat Islam dan mencegah penularaan PMK di wilayah tersebut. (Hn)