Jakarta,GPriority.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk menjamin ketersediaan dan kebutuhan bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
Kemenperin meninjau bahwa pelaku IKM kesulitan dalam mendapatkan bahan baku yang sesuai dan spesifik serta tersedia di dalam negeri. Dalam hal itu, keberlangsungan usaha serta peningkatan daya jual menjadi terhambang.
Menjawab hal tersebut, Kemenperin pun memfasilitasi pelaku usaha IKM untuk memenuhi kebutuhan bahan baku melalui Permenperin No. 21/2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk IKM.
Pusat penyedia bahan baku atau bahan penolong merupakan badan usaha yang menyediakan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan pelaku IKM. Tujuan dibentuknya badan usaha ini adalah agar persediaan dan penyaluran bahan baku bagi IKM tercapai.
Adapun kriteria Kemenperin dalam memfasilitasi pelaku industri kecil dan menengah:
- Badan usaha yang melakukan importasi dan menyalurkan bahan baku dan bahan penolong yang diperuntukan bagi IKM.
- Memiliki kegiatan usaha paling sedikit melakukan importasi dan menyalurkan bahan baku dan bahan penolong bagi IKM.
- Memiliki atau menguasai tempat, bangunan dan area penyimpanan dengan luas paling sedikit 500 meter persegi di satu lokasi.
- Memiliki paling sedikit lima IKM yang dilayani.
Bagi pelaku IKM yang ingin mengajukan badan usahanya dalam penetapan Pusat Penyedia Bahan Baku/Penolong dapat mengunjungi laman https://www.kemenperin.go.id/perizinan/180
Informasi lengkapnya bisa dilihat di berbagai media sosial Kemenperin untuk mengetahui informasi tambahan.(Hn.Kemenperin)