Jakarta,GPriority.com– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sukses menggelar sosialisasi SNI CHSE di Bali sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas usaha agar semakin adaptif dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan industri pariwisata.
Sosialisasi dan Pendampingan Fasilitasi Pembiayaan SNI CHSE dilaksanakan secara hybrid di Swissbel Hotel Tuba, Kuta, Bali, Selasa, (8/11/2022). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Triningsih Herlinawati dan Pengembang Aplikasi CHSE Taufik Istiqlal sebagai narasumber.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Melalui kegiatan ini, pemahaman terhadap SNI Kebersihan, Kesehatan, keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) kepada penyelenggara dan pendukungan kegiatan pariwisata dapat diterapkan dengan baik,” kata Tjok Bagus, dikutip dari Kemenparekraf.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami apa itu SNI CHSE dan memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya sertifikasi SNI CHSE serta menjaring pelaku usaha pariwisata di Bali terutama pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya dan kami fasilitasi sertifikasi SNI CHSE,” lanjut Tjok Bagus.
Berdasarkan Permenparekraf No.12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE, kriteria pelaku usaha meliputi lingkup usaha pondok wisata, hotel, restoran, spa, arena permainan, tempat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan, tempat penjualan cinderamata dan oleh-oleh yang skala usahanya pada skala usaha mikro atau kecil.
Sebagai langkah pemulihan pariwisata Indonesia pasca pandemi Covid-19, Kemenparekraf telah menerapkan protokol CHSE di sejumlah tempat wisata. Sejak tahun 2020 hingga 2021, Kemenparekraf telah memfasilitasi sebanyak 11.986 usaha pariwisata yang tersertifikasi CHSE.
Kemudian pada tahun 2022, Kemenparekraf memberikan fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE secara gratis kepada tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata dengan skala usaha Mikro dan Kecil (UMK). (Hn.Kemenparekraf)
