Jakarta,GPriority.com- Penambahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun diwacanakan oleh Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Simbol Sembilan juga disampaikan oleh Menteri yang akrab disapa Gus Halim saat pemukulan gong pada Jumat (18/11/2022) dalam acara launching Bumkalma, Mataram, Sleman.
Hal ini ditenggarai oleh persaingan dan gesekan perebutan kepala desa yang sering kali terjadi serta konflik yang selalu muncul pasca pemilihan kepala desa.
Selain itu, Gus Halim juga menyampaikan beberapa poin lainnya diantaranya penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa lalu mengusulkan sistem lumpsum untuk pertanggungjawaban Dana Operasional Pemerintah (DOP) desa yang bersumber dari dana desa.
Untuk urusan desa perlu dilakukan penyempitan wewenang, menurut Gus Halim “Urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa,” Ujarnya.
Kemudian, usulan mengenai sistem lumpsum untuk pertanggungjawaban Dana Operasional Pemerintah (DOP) Gus Halim menerangkan “Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan kepala desa dengan dana operasional yang dikeluarkan” Tutur Gus.
Namun, Gus Halim menyayangkan wewenang tersebut harus berbeda instansi. “Ini sifatnya usulan karena yang berwenang Kemendagri. Kalau saya yang punya wewenang pasti sudah saya putuskan tiga bulan lalu,” pungkasnya Gus Halim.(Da.foto.kemendesa.go.id)
