Jakarta,GPriority.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus galakkan program besutannya yaitu Pesantren Ramah Anak. Kali ini, Kemen PPPA ajak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mensosialisasikan program ini.
Pesantren Ramah Anak merupakan upaya Kemen PPPA dalam menciptakan suasana pesantren dengan lingkungan santri yang aman, nyaman, bersih, dan sosial yang baik. Karena pondok pesantren ramah anak juga berperan aktif sebagai model pendidikan yang memberikan perlindungan kepada anak.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Kemen PPPA, adanya tindakan kasus kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual yang kerap terjadi di lingkungan pesantren menjadi dasar dibentuknya program Pesantren Ramah Anak.
“Kami prihatin dengan kondisi yang seharusnya tidak terjadi ini. Untuk itulah kami akan memberikan pemahaman ke pengurus pondok pesantren,” kata Indra Gunawan, Wakil Rombongan Kemen PPPA dalam pertemuannya dengan Kemenag beberapa waktu lalu.
Program ini telah mulai disosialisasikan sejak tahun 2018 di berbagai daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di tahun 2019, Kemen PPPA kembali mensosialisasikan di daerah Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan.
Tujuan Pesantren Ramah Anak adalah untuk menghargai dan pemenuhan hak-hak anak di pesantren, anak akan merasa terlindungi dengan lingkungan pesantren yang menyenangkan, dan terciptanya nilai taaruf, tarahum, taawun, tawashu, tawazun, taadul, dan tawasuth di pesantren. (Hn.Kemen PPPA)