Jakarta,GPriority.com – Berdasarkan hasil investigasi tim penyidik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa yang menimpa Aremania.
Keenam tersangka tersebut yaitu, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
“Enam tersangka, AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, Panpel AH, security officer SS, tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian,” kata Listyo saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).
Penetapan tersangka dari lembaga kepolisian diketahui karena yang bersangkutan turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
“BSA, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. Sementara Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” lanjutnya.
Kapolri menambahkan bahwa tim investigasi telah memeriksa 48 saksi yang 31 diantaranya terdiri dari berbagai personel kepolisian.
Sebelum penetapan tersangka di konferensi pers semalam, Kapolri telah menonaktifkan sejumlah personel kepolisian, salah satunya adalah Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. (Hn.)