Kabar Gembira Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi Telah Dihapuskan

Jakarta, Gpriority.comKabar gembira bagi para pengusaha jasa kontruksi. Pasalnya pemerintah telah menghapuskan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (“SIUJK”).

Menurut laman medsos Shanhaimap beberapa waktu yang lalu,pemerintah menghapus SIUJK melalui Peraturan Presiden (PP) no.5 tahun 2021.

PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Salah satu poin yang dikoreksi oleh PP No. 5 Tahun 2021 adalah perubahan terkait prosedur Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (“SIUJK”) yang dihapuskan atau sebelumnya telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan tentang jasa konstruksi lainnya.

Lantas apa sih yang dimaksud jasa kontruksi? Jasa Kontruksi adalah salah satu subsektor dari kluster perizinan berusaha di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Pasal 80 ayat (1) PP 5/2021). Lebih lanjut, perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi diukur berdasarkan 3 tingkat risiko, yaitu (Pasal 80 ayat (2) PP 5/2021): Jasa konsultansi konstruksi; Pekerjaan konstruksi; dan Pekerjaan konstruksi terintegrasi, hal ini diatur di dalam.

Dengan SIUJK dihapuskan, sertifikasi standar perizinan jasa konstruksi yang tetap harus diikuti diantaranya (Pasal 99 PP 5/2021): Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi; Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi; dan Lisensi. Adapun jenis layanan untuk sertifikasi tersebut berupa permohonan baru, perpanjangan, atauperubahan (Pasal 102 ayat (3) PP 5/2021).(Hs.Foto.dok.pribadi)