Kabar Baik! Sri Mulyani Sebut Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak PPh

Jakarta,GPriority.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut pekerja dengan gaji 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan kini dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

Hal tersebut berlandaskan aturan baru PPh Pasal 21 yang di perjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. “UU HPP ini meringankan Anda dengan gaji 54 juta enggak bayar,” terang Sri Mulyani dalam siaran persnya secara virtual, Minggu (1/1/2023).

Sedangkan untuk pegawai dengan gaji 5 juta per bulan atau 60 juta per tahun, Sri Mulyani ungkap harus bayar pajak sebesar 5 persen atau 300 ribu per tahun alias 30 ribu dalam sebulan. “Sekarang UU HPP menaikkan gaji yang kena pajak dari 50 juta ke 60 juta. Jika gaji Anda sampai 60 juta, Anda wajib bayar 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:

  1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
  2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen.
  3. Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen.
  4. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen.
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.(Da.Foto:Istimewa)