Jakarta,GPriority.com-Untuk menertibkan aturan lalu lintas, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberlakukan tindak tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang elektronik sendiri adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemberlakukan ETLE diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat. Kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamat rumahnya.
Berikut ini 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang berada dalam pantauan ETLE:
- Melanggar marka jalan denda Rp. 500 ribu.
2.Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp. 250 ribu. - Berkendara sambil menggunakan gawai, denda Rp. 750 ribu.
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp. 500 ribu.
- Pelanggaran ganjil-genap, denda Rp. 500 ribu.
- Berkendara melawan arus, denda Rp. 1 juta.
- Melanggar lampu merah, denda Rp. 500 ribu.
- Tidak menggunakan helm, denda Rp. 250 ribu.
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp. 250 ribu.
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp. 100 ribu. (Hs.Foto. Dok. Pribadi)