Jakarta,GPriority.com – Jika kamu sering melintasi jalan raya atau jalan tol pastinya sudah tidak asing dengan rambu-rambu lalu lintas.
Rambu tersebut berfungsi sebagai arah penunjuk jalan dan aturan bagi pengendara yang melintas.
Namun pernahkah kamu sadar bahwa rambu-rambu tersebut memiliki latar warna yang berbeda-beda? Latar warna dasar tersebut tentunya memiliki tujuannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, warna latar pada setiap rambu tersebut memiliki makna yang berbeda.
Perbedaan warna dasar pada rambu-rambu penunjuk jalan dibuat dengan tujuan tertentu dan fungsi lainnya untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis.
Berikut makna dari warna dasar rambu-rambu lalu lintas di Indonesia:
- Hijau
Warna hijau digunakan untuk memberikan informasi jalan seperti batas wilayah, jurusan, lokasi fasilitas umum, nama tempat dan daerah. - Biru
Warna biru memiliki makna perintah. Pengendara harus mengikuti arahan rambu-rambu yang memiliki warna dasar biru seperti penggunaan lajur kiri, lajur khusus kendaraan kecil dan pemberhentian bus. - Kuning
Warna kuning memiliki makna sebagai peringatan. Peringatan tersebut dimaksudkan agar pengendara terhindar dari kemungkinan bahaya dan tempat rawan seperti turunan, jalan berkelok, tanjakan curam dan banyak pejalan kaki. - Merah
Warna merah memiliki makna larangan. Para pengguna jalan diharuskan untuk menghindari simbol dengan warna merah seperti dilarang memutar arah, dilarang parkir, dilarang berhenti dan tanda batas maksimal kecepatan kendaraan. (Hn.KemenPUPR)
