Ini Alasan Marka Terkejut Disebut Polisi Tidur

Jakarta, GPriority.com– Istilah “polisi tidur” pastinya akrab dibenak kita. Ya, marka terkejut yang berupa gundukan pada jalan raya atau jalan perumahan ini rupakan alat untuk menghambat laju kendaraan.

Pernahkah terlintas dibenak Anda mengapa marka terkejut ini disebut polisi tidur?

Dilansir melalui salah satu postingan akun Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (Kementerian PUPR) @kemenpupr pada Senin, 5 Juni 2022 lalu, alasan disebut polisi tidur karena siapa yang melewatinya tanpa menurunkan kecepatan kendaraan maka akan dianggap melanggar peraturan lalu lintas. Tak hanya itu, menerobos polisi tidur juga dapat mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yang pada akhirnya mengganggu kenyamanan berkendara.

Jadi, meskipun marka terkejut ini termasuk benda mati dan tidak dapat bergerak tetapi dapat memperhitungkan sebuah pelanggaran lalu lintas layaknya polisi dengan memberikan sanksi secara tidak langsung pada pelanggar yaitu kerusakan pada kendaraan yang dapat mengganggu kenyamanan berkendara.

Itulah alasan mengapa marka terkejut disebut juga sebagai polisi tidur. (Gs.Foto.Humas PUPR)