Jakarta,GPriority.com – Konten nyanyi-nyanyi yang diunggah ke media sosial beberapa waktu belakangan ramai kembali dibicarakan karena income yang didapat dari penyanyi cover dan penyanyi aslinya jauh berbeda.
Meng-cover lagu memang merupakan kegiatan yang positif, namun jika merugikan orang lain dirasa ada yang salah dengan caranya. Salah satu masalah utamanya adalah melanggar hak cipta jika meng-cover lagu dan dijadikan komersil.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam rapat kerja (raker) yang diselenggarakan di Jakarta awal pekan kemarin berfokus untuk membahas terkait sistem pengumpulan dan tarif royalti lagu serta musik yang lebih berpihak kepada para pencipta dan pemilik hak.
Dengan digalakkannya kembali royalti dan hak cipta, hal ini akan membuat artis cover ketar-ketir untuk monetisasi hasil ‘karyanya’. Namun jika Anda tetap ingin cover lagu sebagai hobi atau portofolio, berikut etika cover lagu agar aman dari somasi:
- Cantumkan Nama Pemilik Karya Asli
Dengan mencantumkan nama pemilik karya asli yaitu pencipta lagu dan penyanyinya akan mengurangi anggapan bahwa artis cover ‘mencuri’ lagu. Beberapa musisi juga mengatakan bahwa melakukan hal tersebut bertujuan untuk menghindari klaim sepihak dari lagu yang di cover. - Hasil Cover Jangan Dimonetisasi
Jika memang berniat untuk diupload di media sosial seperti Instagram atau YouTube, sebaiknya jangan dikomersialkan. Hal ini untuk menghindari anggapan bahwa Anda sedang mencari keuntungan pribadi dari hasil video unggahan itu. - Tidak Diunduh di Aplikasi Streaming
Mirip seperti sebelumnya, lagu hasil cover jangan diunggah ke dalam aplikasi streaming musik karena nantinya akan memengaruhi chart lagu aslinya. Selain itu, royalti dari lagunya juga tidak akan dimiliki oleh si pemilik hak cipta. - Tidak Diproduksi Massal
Salah satu yang paling dihindari adalah jangan memproduksi lagu hasil cover secara massal karena hal ini sama saja seperti pembajakan. - Minta Izin Pemilik Lagu
Idealnya, sebelum membuat lagu cover sebaiknya bicarakan terlebih dahulu dengan musisi aslinya. Perlu ada yang namanya perizinan dari penyanyi yang bersangkutan, karena mereka punya hak cipta penuh atas karyanya. (Hn.)