Jakarta, GPriority.com – Saat ini penipuan jual beli tanah oleh mafia sangat marak terjadi. Untuk itu, dalam melakukan jual beli tanah diperlukan kehati-hatian. Lakukan pengecekan sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Mulai dari memeriksa penjual atau pembeli tanah, surat-surat, hingga melakukan pengecekan status tanah ke BPN.
Dari pengecekan ini akan diketahui apakah tanah aman untuk diperjual belikan. Yang belum banyak diketahui masyarakat dan sering dimanfaatkan oleh mafia tanah adalah mengenai biaya pengecekan sertifikat tanah itu sendiri. Faktanya, biaya pengecekan sertifikat tanah ke BPN hanya Rp 50 ribu bukan Rp 5 juta.
Selain pengecekan sertifikat tanah ke BPN, tips-tips berikut juga bisa membuat kita terhindar dari permainan mafia tanah dalam transaksi jual beli tanah dan proses balik nama surat.
1.Datang langsung ke lokasi
Saat akan membeli tanah dari orang lain, pastikan kita datang langsung ke lokasi tanah. Tujuannya untuk melihat patok atau batas-batas tanah yang dijual. Apakah hasil pengukuran luas dan lebarnya telah sesuai dengan yang tertera di sertifikat tanah atau tidak.
2.Menggali informasi dari tetangga sekitar
Temui tetangga-tetangga terdekat di sekitar tanah yang akan dibeli. Kemudian tanyakan bagaimana kondisi dan status tanah tersebut. Apakah bermasalah atau aman untuk dibeli. Selain tetangga, kita juga bisa bertanya pada Ketua RT setempat. Sebab, baik tetangga atau Ketua RT akan biasanya mengetahui apabila ada masalah pada tanah tersebut.
3.Jangan berikan atau pinjamkan sertifikat
Memberikan sertifikat tanah ke seseorang akan memberi kesempatan kepada mafia tanah untuk beraksi. Mereka akan memalsukan sertifikat tersebut hingga mengganti kepemilikan dari tanah maupun properti yang ada di sertifikat.
4 Hati-hati menggunakan jasa notaris
Pastikan memilih notaris yang memiliki reputasi yang baik dan selalu selektif ketika hendak mengurus proses pembelian atau penjualan tanah dengan notaris.
Sebab, saat ini beberapa notaris juga bisa menjadi bagian sindikat dari mafia tanah. Oleh karena itu, harus tetap berhati-hati.
5.Pembuatan akta jual beli
Tak hanya sertifikat, akta jual beli sangat penting untuk mengurus proses balik nama lantaran lewat akta jual beli, bukti transaksi sah di mata hukum.
6.Bertemu langsung dengan pembeli atau penjual
Saat melakukan negosiasi, pastikan kita bertemu secara tatap muka dengan pembeli atau penjual. Tolak partner jual beli yang menawarkan transaksi lewat perwakilan. Hal ini bisa menjadi celah bagi komplotan mafia tanah untuk beraksi melakukan penipuan.
7.Datangi Kantor BPN
Mendatangi BPN bertujuan untuk mengecek keasilian sertifikat tanah, baik data kepemilikan maupun status tanah. Cukup serahkan KTP dan sertifikat tanah yang asli untuk pengecekan. Proses ini akan dikenakan biaya Rp 50 ribu saja. Jika ada seseorang yang membuka jasa pengecekan sertifikat tanah namun meminta harga yang jauh lebih mahal dari harga tersebut, maka kita patut mewaspadainya. (Vn)